Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang memakan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188: Pandangan Al Qur’an tentang korupsi sangatlah tegas yaitu haram, karena termasuk dalam memakan harta sesama dengan cara yang tidak halal. B. Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Al-Qur’an Dalam Alquran ayat yang membicarakan masalah korupsi tidak ditemukan secara khusus. Demikian pula di dalam bahasa arab, tidak memiliki terjemahan yang Isyarat Larangan Rasisme Dalam Al-Qur’an, Tafsir Surat Ar-Rum Ayat 22. Manusia diciptakan oleh Allah swt dengan berbagai latar belakang yang mengitarinya, baik itu dari ras, suku, bahasa, budaya, jenis kelamin hingga perbedaan warna kulit. Semua itu adalah anugerah yang bersifat kodrati, artinya ini merupakan takdir yang telah dibuat oleh korupsi dalam al-Qur`an akan digali dari ayat-ayat yang berkaitan dengan unsur korupsi yang telah disinggung sebelumnya, yaitu yang berkaitan dengan pengkhianatan, penggelapan, atau tindakan yang Ayat dan Hadits Larangan Pacaran, Arab dan Artinya. 1. Surat Al Isra Ayat 32. Baca Juga. 8 Hadits dan Ayat Alquran tentang Toleransi, Lengkap dengan Artinya. وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا. Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna Abstrak PERSPEKTIF ISLAM TENTANG GHULUL DAN RISYWAH TERKAIT KORUPSI By Wahyono Saputro, M. Pd. I. Makalah ini ditulis sebagai sebuah usaha penulis dalam menelusuri nash baik yang berupa ayat Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad Saw juga pendapat para ulama muslim tentang ghulul dan risywah terkait korupsi. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi diartkan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) demi kepentingan pribadi dan orang lain. Mengutip Jurnal Al Qishthu Volume 12, Nomor 2 (2015), dalam Al Quran telah disebutkan mengenai bentuk penyelewengan harta atau memakan harta yang bukan haknya. Misalnya Tafsir Surat Al-A’raf Ayat 56: Larangan Merusak Lingkungan. Dalam perumusan fikih, penggunaan akal dan dalil nash (‘aql wan naql) harus berjalan beriringan sesuai dengan metode yang telah disepakati dan diakui. Akal menolak eksploitasi alam yang menyebabkan kerusakan, hingga pada akhirnya menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS. Al-Baqoroh: 219). Baik ayat suci Al-Quran maupun hadits di atas keduanya memberi pesan penting. Pertama, umat Islam dilarang melakukan judi online ataupun judi biasa, karena merupakan perbuatan setan. Dan kedua, keharusan umat Islam untuk selalu mencari harta yang halal. Wallahu A'lam.[] OCLHz.