Peraturantentang barang bawaan penumpang dapat dilihat disini The Regulation regarding the import of Passenger's Goods can be found here Saya telah mengetahui ketentuan impor barang penumpang dan menyatakan bahwa yang saya nyatakan adalah benar I hereby declare that I have understood the regulation on passenger's goods import and have made a Soalbarang mewah yang dibawa oleh pribadi, peraturan dirangkum dalam Pasal 8 & 9. Pasal 8 ayat (1) berbunyi, "Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1.000 (seribu US Dollar) per keluarga setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk." Untuk PembebasanBM diberikan kepada barang bawaan pribadi penumpang ( personal use) sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, sehingga BM dan PDRI akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut. Perhitungan sebagai berikut: Nilai Pabean: USD800 - USD500 = USD300. BM = 10% x USD300 = USD30. Dimana, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga US$ 1.000. Artinya, masyarakat Indonesia yang gemar traveling dan belanja di luar negeri akan dikenakan pajak impor barang penumpang jika barang yang dibeli melebihi dari batasan tersebut, jika kurang maka akan terbebaskan dari pengenaan pajak. Jadiyang terbebas bea masuk hanya 500 USD dari keseluruhan barang pemumpang, sedangka 1.000 USD sisanya terkena tarif bea masuk. Selanjutnya, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Delcaration. Dimana dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia. Apakahbarang bawaan penumpang itu? Atas pembawaan barang oleh penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan BM sebesar USD500. 9. Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100 (BC 2.2) yang diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di IndonesiaTahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Jenderal Bea clan Cukai. 3. Pelabuhari Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan Batas yang selanjutnya disebut TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Saran.a Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah TPS yang ditujukan untuk menimbun Penumpangpesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu : a. Minuman; b. Perlengkapan kosmetik; c. Obat-obatan; d. Keperluan sehari-hari, dll. Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat : a. BarangPenumpang Keluar Indonesia (BC 3.2 dan BC 3.4) Membawa mata uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih repubukindonesia salin an peraturan menter! keuangan republik indonesia nomor 34/pmk.04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) menimbang dengan rai-fmat tuhan yang maha esa menter! keuangan republik indonesia, a. PyJiSI.