PerkreditanRakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; b. bahwa pengaturan mengenai rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah saat ini sudah tidak sesuai dengan 7 Analisa Efisiensi Operasional terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah dan Unit Syariah (Studi Kasus BSM dan BNI Syariah) 8. Analisis Faktor Penentu Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. 9. Studi Komparatif Antara Pembiayaan Murabahah dengan Pembiayaan Musyarakah pada Perbankan Syariah di Kota Padang. 10. Contohdalam hal ini adalah produk Reksadana Syariah. Suatu misal: Pak Ahmad memiliki beberapa mobil. Ia berkeinginan mendirikan rental mobil. Kemudian ia menunjuk salah satu saudaranya (Si Udin) untuk menjalankan bisnis tersebut. Semua mobil yang ditentukan Pak Ahmad, bisa dipergunakan untuk disewakan oleh saudaranya. Berikutini akan diuraikan contoh-contoh Bank Syariah yang ada di Indonesia disertai penjelasan dan sejarah berdirinya. Bank Muamalat Bank Muamalat merupakan Bank Syariah yang didirikan atas prakarsa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim Indonesia. BankPembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang salah satu tugasnya adalah menyalurkan pembiayaan untuk membantu percepatan perkembangan sektor riil. Hal ini memberikan harapan besarnya peran BPRS untuk menyalurkan dananya ke sektor pertanian, kehutanan dan sarana pertanian. PADABANK SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung) SKRIPSI Disusun Oleh : Syariah), UUS (Unit usaha syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)2 1 Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk- Produk dan Aspek Hukumnya (Jakarta, Kencana prenamedia, 2014), hlm. 193 Apaitu bank pembiayaan Rakyat Syariah? yang dimaksud dengan bank pembiayaan Rakyat Syariah adalah kata yang memiliki artinya dalam Leksikon Bank Indonesia, Ekonomi & Bisnis, dll.. berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya. Mengutipdalam buku Kepribadian Dan Politik Bank Perkreditan Rakyat karangan Kartono, BPR memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Memberi Pengetahuan terhadap Masyarakat Luas tentang Perbankan. Saat ini, masyarakat masih awam tentang fungsi dan tugas utama bank perkreditan rakyat. BankPembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. [2] Sehingga kualitas pelayanan menjadi komponen utama karena produk-produk utama bank yaitu kredit merupakan satu penawaran yang tidak berbeda dan pelayanan bank juga mudah ditiru. Dalamcontoh berikut ini adalah persyaratan yang diberlakukan pada Bank Syari'ah Mandiri : Secara umum beberapa syarat yang harus Anda miliki untuk pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut BAB I. Prosedural deposito sebagai jaminan pembiayaan pada PT. Contoh Proposal Pengajuan Pinjaman Ke Bank - Berbagi U9I4uI. JAKARTA, - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan RUU P2SK. Salah satu isi aturan itu adalah mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pada pasal 1 bagian kedua tentang perbankan, disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. "Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Baca juga Sri Mulyani Pastikan Anggaran IKN Tak Berubah meski UU IKN Direvisi Menurutnya, perubahan nama ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu. Bendahara negara itu menilai, lewat perbaikan tata kelola perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan. "Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum," ungkap Sri Mulyani. Baca juga OJK Berlakukan Batas Maksimal Baru Pemberian Kredit untuk BPR dan BPRS Adapun pada RUU PPSK, diatur bahwa Bank Perekonomian Rakyat akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Sementara untuk pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Baca juga Sri Mulyani Beberkan Nasib Aset Negara Rp Triliun Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. RumahCom – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki potensi besar untuk semakin berkembang. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Sama seperti BPR konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPRS dilaksanakan oleh OJK. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Awalnya, BPRS lebih dikenal sebagai singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah, barulah setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 terjadi perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Tujuan pendirian BPRS adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, menambah lapangan kerja baru, memberikan manfaat dan kebaikan bagi orang yang membutuhkan serta membina semangat ukhuwah Islamiah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Oleh karenanya, BPRS didesain khusus dengan jaringan tertentu dan fungsi yang terbatas tidak seperti bank umum. Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat SyariahHal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahSejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil terutama yang berada di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Seperti yang telah dijelaskan di atas beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPRS, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring. Pendirian BPRS diharapkan menjadi suatu lembaga perbankan andalan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat menengah di masing-masing daerah yang memiliki karakteristik dan kondisi regional yang berbeda-beda. BPRS pada umumnya belum terjangkau oleh bank umum khususnya masyarakat yang tinggal di pedesaan. Dengan demikian, BPRS sangat dibutuhkan untuk menjadi partner pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia khususnya di daerah-daerah pinggiran yang tidak terjangkau bank umum dan diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menjangkau dan memberikan kontribusinya untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat mikro. Keberadaan lembaga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan bank umum, yaitu BPRS dapat memberikan layanan perbankan dengan proses yang mudah, pencairan pembiayaan dengan cepat, sederhana, dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit seperti dalam bank umum kepada masyarakat menengah kebawah khususnya bagi UMKM yang berada di pedesaan maupun perkotaan untuk lebih mengembangkan usahanya. Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan mengharuskan adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai jenis pendirian dan bentuk badan hukum BPR. Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR, serta dengan perubahan izin usaha LKM menjadi izin usaha BPR. Adapun, yang dapat menjadi pendiri dan pemilik BPR adalah Warga Negara Indonesia atau WNIBadan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI dan/atau Pemerintah daerah Jika BHI diajukan menjadi calon PSP, harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai POJK PKK. OJK dapat menetapkan jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda, berdasarkan pertimbangan tertentu. Terakhir pihak yang bisa menjadi pemilik dan pendiri BPR adalah pemda. Dari sisi Bentuk badan hukum BPR dapat berupa Perusahaan Perseroan Daerah Perseroda atau Perusahaan Umum Daerah Perumda. Bentuk badan hukum keduanya termasuk bagi BPR berbadan hukum perusahaan daerah yang belum menyesuaikan menjadi Perumda atau Perseroda. Kemudian juga Koperasi dan/atau Perseroan Terbatas. BPR harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memuat pernyataan untuk Penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP;Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; danPengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari yang belum memenuhi ketentuan terhadap modal disetor, wajib menyesuaikan cakupan anggaran dasar pada saat RUPS yang dilaksanakan pertama kali setelah berlakunya POJK. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank umum atau BPR lain atas nama “Dewan Komisioner OJK pemegang saham dan/atau PSP BPR” dengan keterangan untuk pendirian BPR yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian disetor pendirian BPR wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50%. Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Pasal 1 butir 4 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha anggaran dana masyarakat, BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk. Namun, dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah BPRS dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan kreditMenyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Hal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Perbedaan mendasar antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun Syariah adalah bahwa BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Hal tersebut sesuai dengan larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang tidak dapat dipisahkan antara larangan bagi BPR/BPRS untuk menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Pembatasan dalam layanan lalu lintas pembayaran sebagaimana yang diatur dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah merupakan larangan bagi BPR yang bukan merupakan Bank Pencipta Uang Giral BPUG untuk terlibat dalam proses giralisasi tersebut, mengingat pada saat awalnya lalu lintas giral hanya dilakukan melalui kliring di BI untuk Cek dan Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran yang dapat melakukan overdraft di bank. Berkenaan dengan hal tersebut, maka larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran diberikan dalam 4 empat batasan aktivitas, yaitu Tidak dapat menerima giro dari nasabahTidak dapat menerbitkan cek atau bilyet giroTidak dapat mengikuti kliring cek atau bilyet giroSerta tidak dapat membuka rekening di BI untuk kepentingan kliring dan settlement BPR/BPRS diperkenankan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran secara langsung meskipun dengan kegiatan terbatas’ sebagaimana permintaan permohonan seperti transfer, Gerbang Pembayaran Nasional, dan BI-FAST. Pasalnya, hal tersebut akan mengaburkan fungsi BPR/BPRS sebagai non-BPUG berbeda dengan Bank Umum yang merupakan BPUG. Jasa lalu lintas pembayaran yang tidak bisa dilakukan oleh BPR/BPRS sesuai UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah adalah jasa lalu lintas pembayaran yang dilakukan secara langsung tanpa perantara Bank Umum. Adapun BPR/BPRS tetap dapat menyediakan jasa lalu lintas pembayaran secara tidak langsung dengan membuka rekening atau bekerja sama dengan bank umum. Tips seperti BPR Konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. BRI yang mempunyai tugas sebagai Bank Pembina lembaga – lembaga keuangan lokal dalam lingkup tertentu seperti , Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Pegawai dan bank – bank lain yang sejenisnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat BPR. Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat 1 pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya. Dalam pakta tanggal 27 oktober 1988 Status hukum Bank Perkreditan Rakyat BPR pertama kali diakui, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. BPR adalah perwujudan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari LPN, Lembaga Perkreditan Desa LPD, Badan Kredit Desa BKD, Badan Kredit Kecamatan BKK, Kredit Usaha Rakyat Kecil KURK, Lembaga perkreditan Kecamatan LPK, Bank Karya Desa BKPD dan atau lembaga lain yang semacamnya. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui izin dari Menteri Keuangan. Dalam perkembangannya muncul BPR yang berprinsip pada hukum tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat SyariahBPRS. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang,Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum. Bank pembiayaan rakyat syariah adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah maupun muamalah islam. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips memilih asuransi rumah yang tepat! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya Definisi Pembiayaan Syariah Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020. Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar. Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah 1. Pembiayaan modal kerja Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu Akad murabahah Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli nasabah harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual bank. Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. Profit sharing atau bagi hasil Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 2. Pembiayaan konsumtif Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. Ijarah Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa ujrah. Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. Mudharabah Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil. Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak. 3. Pembiayaan investasi Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT. Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT adalah skema transaksi ijarah sewa menyewa yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset hak guna dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT, nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan. Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut. Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut.